Sebanyak 28 Orang Calon Peserta PPKD Kecamatan Maro Sebo, Yang Lulus Seleksi Administrasi,Akan Ikuti Wawancara.  Ulil Amri Ketua Komisi 1 DPRD Muaro Jambi Desak PJ.Bupati, Untuk Segera Laksanakan Pelantikan Agar Realisasi Serapan Anggaran Tak Terhambat.  Entrepreneurs Embrace In-House Fitness New Research Shows Big Opportunities for Small Businesses Pay Attention to the Warning Signs of Depression, Suicide Risk

Home / Berita

Senin, 16 Oktober 2023 - 10:34 WIB

Perusahaan kelapa sawit hanya diberikan hak guna bukaN di jual belikaaN

Terasmuarojambi.com,Muaro jambi – Dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar di tengah masyarakat dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat sepertinya hanya isapan jempol belaka.

Seyogyanya kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan utama dengan perusahaan kelapa sawit untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi kepada masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta juga bermanfaat bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit untuk mendukung sistem perkebunan,

 

Bahwa untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan hukum kepada masyarakat atau petani plasma,

Untuk itu, pemerintah sudah jelas-jelas dengan tegas telah mengatur tentang Perlindungan terhadap Kelompok Petani Plasma Kelapa Sawit,dengan  pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib

diikat dalam suatu perjanjian.

 

Dimana pihak perusahaan hanya di  beri izin untuk menggunakan Lahan untuk berusaha, demikian pula kelompok tani tidak diperbolehkan untuk memperjual belikan lahan yang dikuasai, yang mana seperti di ketahui bahwa para kelompok tani diberikan sporadik oleh kepala desa/lurah setempat untuk bukti penguasaan bidag tanah / lahan.

 

Namun petani tidak boleh menjual lahan kepada pihak manapun, begitu pula pihak perusahaan tidak di perbolehkan membeli lahan milik petani Plasma dengan dalih apapun.

 

Namun baru-baru ini terkuak fakta yang terjadi di lapangan berbanding terbalik, dimana PT. Bukit Barisan Indah Prima (BBIP) salah satu perusahaan kelapa sawit  yang ada di provinsi jambi diduga telah melakukan perbuatan melwan hukum dengan sengaja mengclaim telah membeli dan menguasai lahan milik petani plasma.

 

Hal tersebut dibuktikan dengan terjadinya perseteruan antara kelompok tani plasma dan perusahaan tersebut hingga smpai gugatan ke Pengadilan Negeri tanjabtim.

BACA JUGA :  Kejari Muaro Jambi Gelar Donor Darah Dan Pembuatan kartu KIA Secara Gratis

 

Yang mana pihak perusahaan telah menggugat  dua ketua kelompok tani dengan nomor perkara 4/pdt.G/2022/PN Tjt. atas nama tergugat Arif Pabean dan Muhammad Jais.serta sebanyak 15 turut tergugat mulai dari instansi pemerintah serta masyarakat kabupaten muaro jambi yang menjadi turut tergugat.

 

Adapun dalam salah satu tuntutan primernya PT. BBIP menyatakan bahwa bidang-bidang tanah di Blok F7 yang Penggugat beli dari petani plasma KUD Fajar sebelumnya adalah sah dan tidak dibebani oleh hak kepemilikan pihak lain

 

Kemudian dalam pokok perkara PT BBIP juga menyatakan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tentang Jual Beli lahan plasma tersebut berupa tanah beserta tanaman kelapa sawit diatasnya total seluas 31,7 Ha.

 

Dan diperoleh dari nama-nama petani plasma yang berada dibawah naungan Turut Tergugat XI dan berada di wadah KUD Fajar yang sesuai peta areal kerja KUD Fajar sebelumnya yang berada di Blok F7 adalah sah dan berkekuatan hukum.

 

Dari perkara di atas pihak PN Tanjabtim telah memutuskan Status Putusan Pengadilan Tidak Berwenang dalam meriksa perkara ini. dan PN Tanjabtim mengadili dengan poin-poin sebagai berikut;

 

1. Mengabulkan eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat IV serta Turut Tergugat VII tentang kewenangan mengadili yang bersifat relatif (kompetensi relatif);

 

2. Menyatakan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur tidak berwenang mengadili perkara ini;

 

3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 8.316.000,00 (delapan juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);

 

Kemudian tak sampai di situ saja, merasa tidak puas pihak BBIP mengajukan ke tingkat banding pada Rabu, 18 Jan. 2023 dengan Nomor Surat Pengiriman Berkas Banding W5-U9/131/ HK.02/ I /2023.

BACA JUGA :  Demo di PT EWF Ricuh, Perwakilan Pemkab Muaro Jambi Diusir

 

Lalu Putusan Banding yang telah ditetapkan pada Jumat, tanggal 24 Feb. 2023 dengan Nomor Putusan Banding 8/PDT/2023/PT JMB. melalui Majelis Hakim Banding Hakim Ketua: Amin Sutikno, S.H., M.H.Hakim Anggota 1: Suwarno, S.H., M.H.,Hakim Anggota 2: Nunsuhaini, S.H., M.Hum.Panitera Pengganti Banding Rosniati, S.H. denganTanggal Penerimaan Kembali Berkas Banding Senin, 27 Feb. 2023 dengan Amar Putusan Banding dan mengadili dengan ;

 

1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor 4/ Pdt.G/2022/ PN Tjt tanggal 8 Desember 2022 yang dimohonkan banding tersebut;

3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);

Share :

Baca Juga

Berita

Sekda Menghadiri Sekaligus Wakili Pj Bupati Buka Pelatihan Pengembangan Kapasitas Usaha Literasi Keuangan Dan Digital.

Berita

Muaro Jambi Desa Kedotan /Solmah Janda Tua Di Aniaya Adik Kandung Nya Sendiri

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi menghadiri Undangan Rapat Koordinasi Forkopimda Se,provinsi jambi

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Jalan Di muaro jambi

Berita

Demo di PT EWF Ricuh, Perwakilan Pemkab Muaro Jambi Diusir

Berita

Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

Berita

Kamis, 9 Maret 2023 – 22:55 WIB Di Buka Langsung Oleh PJ Bupati.MTQ Ke-52 Tingkat Kecamatan Sekernan Sangat Meriah.

Berita

Ulil Amri Ketua Komisi 1 DPRD Muaro Jambi Desak PJ.Bupati, Untuk Segera Laksanakan Pelantikan Agar Realisasi Serapan Anggaran Tak Terhambat.